Find Us On Social Media :
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Marini, menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Operator PPDB SMA dan SMK Tahun 2023 pada Selasa (16/05/2023). (William)

Ombudsman Kalbar Minta Operator PPDB SMA DAN SMK Ikuti Ketentuan

William - Kamis, 18 Mei 2023 | 12:38 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Marini, menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Operator PPDB SMA dan SMK Tahun 2023 pada Selasa (16/05/2023), bertempat di Hotel Star Gajah Mada.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ini menghadirkan perwakilan dari Operator dan Admin jenjang SMA dan SMK di Kota/Kabupaten se-Kalimantan Barat.

Dalam pembukaannya, Marini menyampaikan terkait tugas dan fungsi Ombudsman, khususnya dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kalbar Lakukan Pendataan Peserta Didik Baru

“PPDB merupakan pintu awal dimulainya proses pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Ombudsman tiap tahunnya melakukan pengawasan PPDB pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MI. Tujuan pengawasan Ombudsman tidak hanya berfokus pada implementasi peraturan terkait namun juga untuk meninjau apakah kebijakan yang diimplementasikan tersebut telah tepat sasaran atau tidak”, ungkapnya. 

Lebih lanjut, selama tahun 2021 s.d. 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menerima 21 Laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK

“Pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi masih banyak dikeluhkan oleh calon siswa, mulai dari perangkingan akhir saat pengumuman, kesalahan penitikan domisili saat pendaftaran, sampai keluhan calon siswa yang pindah KK”. 

Marini juga menghimbau kepada pihak Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat dan sekolah agar melakukan sosialisasi seluas-luasnya  mengenai pelaksanaan PPDB, membuka kanal pengaduan yang mudah diakses dan responsif atas pengaduan yang disampaikan, serta melakukan koordinasi aktif dengan admin kabupaten/kota apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan.

Baca Juga: Kota Pontianak Raih Nilai Tertinggi Se-Kalbar, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 

“Kepada Operator, Helpdesk dan Admin dinas kiranya melakukan verifikasi dan validasi berkas secara teliti dan cermat terhadap dokumen yang disampaikan pendaftar pada semua jalur. Pedomani Permendikbud dan Petunjuk Teknis yang menjadi dasar bekerja dan mengambil keputusan untuk meminimalisir komplain setelah pengumuman”, tutupnya.

Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan juga membuka Posko Pengaduan PPDB Tahun 2023. Kepada masyarakat atau calon peserta didik di Kalimantan Barat yang menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun 2023 dapat menyampaikan Laporan melalui Call Center / WA Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Nomor 0811-246-3737. Berani Lapor itu Baik !

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News