Find Us On Social Media :
kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem ganjil genap (tmcpoldametro)

Libur Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan Libur Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2 Juni 2023, Ganjil Genap Ditiadakan

Widiarso Adi Sasongko - Kamis, 1 Juni 2023 | 19:58 WIB

Jakarta, Sonora.Id - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada hari libur memperingati hari Lahir Pancasila hari ini, Kamis (1/6/2023) tidak diberlakukan. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan Rabu (31 Mei 2023) menjelaskan, "Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada."

Sementara itu untuk Jumat (2/6/2023) sistem pembatasan kendaraan ganjil genap ini juga ditiadakan.

Hal ini terkait dengan libur cuti bersama memperingati hari raya Waisak yang jatuh pada Minggu (4/6/2023) yg sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti dikutip dari akun twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya pada kamis malam (1/6/2023) yang menyebutkan, 

Sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan ganjil genap berlaku pada hari kerja senin hingga jumat, kecuali hari libur.

berikut ini lokasi-lokasi ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap: