Find Us On Social Media :
Ilustrasi virus covid-19. (Istimewa)

Kita Masuk ke Endemi COVID-19, Ini Hal yang Harus Dilakukan

Liliek Setyowibowo - Kamis, 22 Juni 2023 | 11:40 WIB

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023), sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pada tahun itu pula, Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi mencabut status pandemi.

Salah satunya, kasus Covid-19 yang melandai di Indonesia.

Kemarin, kasus harian hanya bertambah 114 kasus, dan kasus aktif menurun 105 kasus dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga: KemenPPPA dan BPIP Ajak Tumbuhkan Nilai-Nilai Pancasila di Hati Anak Indonesia

Menanggapi dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama menyatakan Covid-19 sudah dapat dinyatakan sebagai endemi.
 
Menurutnya, di hampir semua negara di dunia maka jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 sudah amat rendah dan amat menurun dari waktu-waktu yang lalu. 
 
"Itulah antara lain alasannya maka pada 5 Mei 2023 WHO sudah menyatakan bahwa COVID-19 sudah bukan darurat kesehatan global lagi. Hal yang sama juga terjadi di negara kita, kasus dan kematian sudah rendah sekali dan ini sudah bertahan beberapa bulan ini, sehingga sudah pada tempatnya COVID-19 dinyatakan sebagai endemi." ungkapnya dalam keterangan elektroniknya kepada Sonora.
 
Ia pun mengingatkan bahwa walaupun sudah endemi, namun berarti Covid-19 sudah punah. Endemi justru menujukkan bahwa penyakit masih ada, walau memang tidaklah sangat tinggi. 
 
"Virus SARS CoV2 penyebab COVID masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, yang dirawat di RS juga akan tetap ada, dan bahkan yang meninggal masih akan tetap ada, sama seperti masih ada yang sakit, dirawat dan meninggal karena penyakit menular lainnya."tegasnya
 
Yang masih harus dilakukan menurut Prof Tjanda adalah:

1. Kesehatan
 
Marilah kita menjaga perilaku hidup bersih sehat agar terhindar dari berbagai penyakit, bukan hanya COVID, bukan hanya penyakit menular tetapi juga penyakit tidak menular.

Baca Juga: Maraknya Kasus TPPO, Mensos Intensif Tangani Kemiskinan Ekstrem Terutama Kawasan 3T

2. Khusus COVID-19:

Prof Tjandra pun memberi catatan mengenai apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah, yaitu:

1. tetap menjaga kegiatan surveilan, pengamatan penyakit (dan genomik) secara terus menerus agar kalau ada gejolak epidemiologi bisa terdeteksi dan tertangani segera

2. tingkatan riset untuk COVID-19 karena masih banyak fenomena ilmiah yang belum kita kuasai sepenuhnya

3. Penyuluhan kepada masyarakat harus terus dijaga. Tanpa pemberdayaan masyarakat maka masalah kesehatan (apapun) tidak akan bisa beres

4. Pemerintah perlu memberi prioritas tinggi pada program kesehatan, dan semua sektor terkait perlu memberi kontribusinya bagi derajat kesehatan masyarakat kita.

5. Pemerintah perlu benar-benar mewujudkan aspek kegiatan promotif dan preventif. Memang sudah sejak dulu selalu disebutkan bahwa ini penting, tetapi pada kenyataannya perhatian lebih berat diberikan pada aspek kuratif, penangan orang sakit, rumah sakit dll. Memang tentu pelayanan rumah sakit itu penting, tetapi pelayanan kesehatan langsung di masyarakat juga amatlah penting. Artinya, di hari ke depan harus ada tindakan nyata bahwa promotif preventif setidaknya sama pentingnya dengan aspek kuratif. Program kesehatan bangsa kita perlu jelas-jelas menunjukkan peran penting dan kegiatan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit, tentu sejalan dengan penangan kalau penyakit sudah timbul. Mudah-mudah ini yang akan kita lihat secara nyata pada tahun mendatang ini, dan juga pada program pemerintah baru kelak. Dalam hal ini, akan baik sekali kalau para Calon Presiden juga membawa issue kesehatan promotif preventif  sebagai salah satu program utamanya.

Baca Juga: PLN UID Jabar Terapkan Transformasi Layanan, Gangguan Listrik Turun 20 Persen