Find Us On Social Media :
Dengan Diperketatnya batas ambang emisi gas buang kendaraan, Dishub Boyolali adakan uji Emisi (kompas.com)

Peringati Hari Perhubungan, Dishub Boyolali Adakan Uji Emisi Gratis

Ria FM Solo - Selasa, 5 September 2023 | 18:40 WIB

Penulis: Tegar Taryan

Solo, Sonora.ID – Dengan diperketatnya aturan mengenai batas ambang emisi gas buang kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Boyolali mengadakan sosialisasi untuk para pengguna jalan, Selasa (5/9/2023).

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di daerah kompleks perkantoran terpadu Boyolali. Sosialisasi digelar dengan diadakannya tes emisi gratis untuk mengecek apakah emisi gas buang kendaraan sudah sesuai regulasi.

Peraturan yang diperketat ini tercantum pada Peraturan Nomor 8 tahun 2023 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yakni tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermtor Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Heri Subagyo selaku Kabid Pengujian dan Rekayasa Kendaraan Dishub Boyolali menjelaskan jika sosialisasi ini untuk menindaklanjuti peraturan ambang batas emisi yang diperketat.

Baca Juga: Gratis di 14 SPBU, Pertamina Ajak Pengendara Cek Kesehatan Kendaraan Lewat Uji Emisi

“Di Permen Lingkungan hidup yang baru, nilai ambang batas emisi itu lebih ketat, maka kita upayakan sosialisasi dan uji emisi,” tutur Heri.

Selain itu, Heri mengatakan jika sosialisasi ini juga sekaligus sebagai kegiatan untuk memperingati Hari Perhubungan. Adanya uji emisi secara gratis menjadi tindaklanjut regulasi yang lebih ketat daripada sebelumnya.

“Dengan peraturan yang diperketat ini perlu kita sosialisasikan ke masyarakat. Ambang batas memang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas udara biar sehat dan sejuk,” imbuhnya.

Contohnya ialah untuk kendaraan dengan bahan bakar bensin tahun pembuatan 2007 ke bawah memiliki ambang batas monoksida (CO) sebesar 4 persen dengan hidrokarbon (HC) sebesar 1000 ppm.

Untuk tahun pembuatan 2007-2018, ambang batas CO kendaraan sebesar 1 persen dengan HC 150 ppm. Sedangkan untuk tahun 2018 keatas, ambang batas CO sebesar 0,5 persen dengan HC 100 ppm.

Heri mengharapkan dengan tes emisi gratis ini dapat membuat masyarakat tahu kondisi gas emisi pada kendaraannya. Hasil tesnya akan menjadi bahan evaluasi masyarakat.

“Dengan tes ini, pemilik kendaraan dapat evaluasi dan melakukan perbaikan. Selanjutnya kita laksanakan penindakan secara masif untuk giat yang akan datang,” tambahnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News