Find Us On Social Media :
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum KLHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (6/10) (Dok KLH)

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung Sinergi Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Jumar Sudiyana - Rabu, 8 November 2023 | 19:01 WIB

Badung, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum KLHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (6/10) telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kolaboratif di Bali dengan tema: Sinergitas dan Optimalisasi Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Asal Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK)”.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa kegiatan ini
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, diikuti oleh lebih dari 100 peserta dan bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis terkait penanganan kasus TPPU dari
TPLHK, menyamakan persepsi bagi PPNS dengan Jaksa dalam menjalankan perannya
sebagai upaya penegakan hukum TPPU dari TPLHK, meningkatkan sinergitas antar dalam
upaya penanganan kasus TPPU dari TPLHK, dan mempercepat penyelesaian penanganan
kasus TPPU dari TPLHK.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur Jaksa dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kejaksaan
Tinggi seluruh Indonesia, dan para Penyidik dari KLHK. Selain itu, kegiatan ini dihadiri oleh
Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Danang Suryo Wibowo (Koordinator
pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian
Uang Yunus Husein dan Yenti Ganarsih, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya I
Nyoman Nurjaya, serta dari Otoritas Jasa Keuangan dan praktisi keuangan lainnya.

Seperti yang diketahui bahwa penyidikan TPPU oleh Penyidik LHK merupakan hal yang
baru pasca putusan MK 15/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut terdapat terobosan
penambahan kewenangan Penyidik LHK dalam rangka meningkatkan efek jera para pelaku
kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, untuk melakukan penyidikan tindak pidana
pencucian uang.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum KLHK juga telah melakukan asistensi penanganan TPPU pada TPLHK dengan pendekatan case based learning (pembelajaran berbasis contoh kasus) serta dilakukan simulasi melakukan permintaan dan penerimaan informasi inkuiri
PPATK melalui aplikasi Go AML, dan pemberian panduan buku pedoman tentang
Pendekatan Pemulihan Aset sebagai Basis dalam Penyidikan TPLHK yang
diselenggarakan di Yogyakarta, Pontianak, Makasar, dan Batam kepada para Penyidik
LHK.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam arahannya sangat mengapresiasi
kegiatan kolaborasi ini. Ia berharap
peningkatan kapasitas kolaboratif ini dapat
meningkatkan kapasitas bagi penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Asisten
Bidang Tindak Pidana Umum untuk menjalankan perannya dalam upaya penegakan hukum
tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal bidang lingkungan hidup dan
kehutanan. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya KLHK yang telah berkomitmen untuk turut aktif memberikan kontribusi positif dalam mendukung Indonesia menjadi anggota penuh dalam
Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober lalu.

“Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri
melainkan berkaitan dengan kejahatan lain misalnya korupsi dan pencucian uang. Oleh
karena itu diperlukan penguatan-penguatan dalam upaya penegakan kejahatan LHK, tidak
cukup hanya menjatuhi hukuman kepada para pelaku namun harus dapat memulihkan
kerugian materiil para korban sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Oleh
karena hal tersebut di atas maka diharapkan penegakan hukum yang kita lakukan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, menegakkan keadilan, dan kepastian
hukum,” tegas Rasio.

“Praktik penegakan hukum lingkungan saat ini berorientasi pada penghukuman terhadap
pelaku dan mengabaikan kebutuhan pemulihan lingkungan dan kerugian para korban,
sementara seharusnya pelaku juga bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan
mengembalikan kerugian materiil korban,” ujar Rasio.

Rasio Ridho Sani menambahkan untuk menindaklanjuti Putusan MK 15/PUU-XIX/2021, dan
memperkuat upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang telah dibentuk tim
gabungan antara KLHK dan PPATK melalui Surat Keputusan Dirjen PHLHK Nomor
SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.03/05/2023. Dengan adanya Tim Gabungan antara KLHK
dan PPATK serta diperkuat dengan adanya sinergitas dengan Jaksa dilingkup Jampidum
dan Jaksa dilingkup Aspidum dari Kejati diseluruh Indonesia makanya upaya penegakan
hukum TPPU dari kejahatan Lingkungan dan kejahatan kehutanan akan lebih efektif dan
dapat meningkatkan nilai manfaat, keadlian serta kepastian hukum.

Penegakan hukum TPPU sangat penting dalam upaya penerapan prinsip keadilan restoratif
dalam penanganan kejahatan LHK oleh karena dapat mengembalikan kerugian para korban
melalui pemulihan aset serta untuk meningkatkan efek jera melalui penindakan terhadap
penerima manfaat utama (
beneficiary ownership) melaui follow the money follow the suspect pungkas Rasio.