Find Us On Social Media :
Penyerahan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Tanah Bumbu ()

Rugikan Negara 1M, Kanwil DJP Kalseteng Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Tanah Bumbu

Fakhrurazi - Jumat, 17 November 2023 | 10:25 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait tindak pidana perpajakan.

Berkas perkara tersangka atas nama R telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2023, dan pelakunya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Smart FM Banjarmasin, pada Kamis (16/11), Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengatakan, modus tindak pidana ini adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas perolehan penghasilan dari peredaran usaha penambangan dan penjualan batu bara yang telah dilakukannya, dengan tujuan tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Padahal menurutnya, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT BOSS tahun pajak 2014 tersebut seharusnya disampaikan ke KPP Pratama Batulicin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tindak pidana tersebut dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yaitu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada 1 Mei 2015,” ujar Syamsinar.

Baca Juga: Tok! PKL di Jalan Anang Adenansi Bakal Direlokasi ke Lokasi Ini 

Diejalaskannya, tindak pidana tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perbuatan tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.027.084.644 (Satu miliar dua puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh empat rupiah).

Syamsinar pun berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga kegiatan ini berjalan lancar.

“Kami akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” pungkasnya.