Find Us On Social Media :
Kejadian lansia tertabrak commuterline Bandung Raya petak Gedebage-Kircon, Minggu (3/12/2023). (Dok. Humas Daop 2 Bandung)

Hati-Hati, Masyarakat Bisa Dipidana Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Indra Gunawan - Minggu, 3 Desember 2023 | 20:59 WIB
 
Bandung, Sonoraa.ID - Jalur kereta api (KA) aktif merupakan area berbahaya bagi semua orang yang melakukan aktivitas di sekitarnya. Selain bahaya, masyarakat yang menganggu perjalanan kereta api dapat didenda dan dipidana.
 
"Selain berbahaya, beraktivitas di sekitar jalur KA yang masih aktif, juga melanggar ketentuan undang-undang. Jadi bisa dikenakan hukuman kurungan atau denda dari mulai 4,5 juta hingga 15 juta rupiah," kata Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Ayep Hanapi dalam siaran tertulisnya, Minggu (3/12/2023).
 
Ayep menyebut, PT KAI Daop 2 kembali mengeluarkan peringatan soal bahaya beraktivitas di sekitar jalur KA. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah seorang warga tertabrak commuter line Bandung Raya (KA 381) di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage–Kiaracondong, Minggu (3/12/2023).
 
"Warga tersebut laki-laki berusia 70 tahun, dan mengalami luka berat akibat tertemper KA. Nah, bersama kepolisian, PMI dan komunitas Edan Sepur, korban kami bawa langsung ke rumah sakit," jelasnya.
 
"Atas peristiwa ini kami kembali keluarkan peringatan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas jalur KA," tegasnya.
 
"Misalnya, ada anak-anak yang main lempar batu ke arah KA yang melintas, atau orang yang meletakkan benda di atas rel ya, kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak tadi, orang tuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA."
 
Ia menyebut, setiap individu yang menganggu perjalanan jalur kereta api akan dikenakan Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
 
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 15 juta Rupiah," ungkapnya.
 
"Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak 4,5 juta Rupiah," tambahnya.
 
Baca Juga: Belum Sebulan, Sudah 39 Ribu Tiket KA Nataru di Daop 2 Terjual
 
Meski sudah ada sejak dahulu, lanjut Ayep, peraturan ini masih banyak tidak diketahui atau kerap diabaikan oleh masyarakat hingga Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
 
"Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP," kata Ayep.
 
"Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson atau semboyan 35, jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan," jelas Ayep.
 
Selain standar operasional perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat soal bahaya beraktivitas di jalur KA. Pihak KAI juga konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
 
“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," imbaunya.
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.