Find Us On Social Media :
Partisipasi Publik Harus Dilibatkan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (Istimewa)

Partisipasi Publik Harus Dilibatkan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta

Liliek Setyowibowo - Kamis, 7 Desember 2023 | 11:31 WIB
Sonora.ID – Ketua Komisi Infomasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta agar partisipasi jangan dilupakan dalam menetapkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal tersebut ia sampaikan di kantor KI DKI Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang (Kamis, 7/12).

Harry menegaskan demokrasi harus tetap berjalan dengan "ruh" nya jangan sampai Demokrasi tanpa "ruh" nanti "kehilangan arah untuk berlayar kedepannya". ungkapnya.

Dalam konteks pembahasannya nanti, Harry menilai, RUU DKJ harus memiliki Ruh keterbukaan informasi publik yang tertuang didalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Ia juga menuturkan era demokrasi kekinian jangan sampai melupakan Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai UU yang nantinya ditetapkan, diuji kembali di Mahkamah Konstitusi karena alasan tidak melibatkan publik secara masif.

 
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

Ia pun melanjutkan, "Ini hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Bagaimana mau partisipasi jika semua warga hanya terkaget-kaget tanpa dilibatkan dalam semua rencana perubahan kebijakan kedepan termasuk dalam hal DKJ".

Pada kesempatan ini, Harry Ara juga menyampaikan, negara ini bukan milik sekelompok orang saja, yang sedang menjabat itu adalah pelayan yang memfasilitasi agar semua undang -undang berjalan dengan baik, tapi para pejabat bukan kemudian yang "memonopoli" semua kebijakan, bangsa ini dikhawatirkan akan semakin mundur dengan kualitas serba instan dalam menentukan kebijakan yang diduga akan menguntungkan kelompok tertentu saja.

Harry juga mengingatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia harus kembali diingatkan bawa undang-undang keterbukaan informasi publik.

UU yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;me ndorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

selain itu, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

"Dengan demikian partisipasi publik dalam menentukan suatu kebijakan baru mutlak dibutuhkan. jika tidak  ingin warga negaranya menjadi "zombi" disebuah Negara Republik yang katanya demokratis?

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: UU ASN Terbaru, Poin Penting dan Link Download PDF Rancangannya