Find Us On Social Media :
kiri : akun palsu yang mencatut nama Kapolda Kalsel, Winarto; kanan : akun resmi Kapolda Kalsel ()

Waspada Penipuan! Nama Kapolda Kalsel Dicatut Akun Palsu di Medsos

Eva Rizkiyana - Selasa, 16 Januari 2024 | 13:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Munculnya sejumlah akun-akun di media sosial yang mengatasnamakan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Winarto, langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada platform terkait.

Menyusul adanya potensi tindak penipuan yang dikirimkan lewat layanan pesan elektronik kepada korban oleh akun yang memasang nama dan foto Winarto.

Bahkan untuk terlihat meyakinkan, foto keluarga pun turut diunggah pemilik akun.

Imbauan juga disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, terkait maraknya akun-akun palsu yang meresahkan itu sebagai langkah preventif untuk mencegah masyarakat jadi korban penipuan.

"Kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang diterima melalui media sosial atau pesan elektronik yang mencurigakan. Kapolda Kalsel atau aparat kepolisian tidak akan pernah meminta uang atau informasi pribadi melalui platform tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Lancarkan Pemilu, Para Saksi TPS Dapat Pembekalan KPU & Bawaslu Kalsel

Adam menekankan penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potesi penipuan, apalagi yang mencatut nama pejabat kepolisian.

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan platform media sosial dan penyedia layanan pesan untuk melakukan identifikasi dan memblokir akun-akun palsu.

Namun masyarakat juga diminta aktif untuk ikut melaporkan jika menemukan ada akun palsu Kapolda Kalimantan Selatan atau jajarannya yang melakukan interaksi mencurigakan.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini. Tetapi, kami juga membutuhkan bantuan dan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan akun-akun palsu agar dapat segera ditindaklanjuti," tambah Adam.

Lebih lanjut Adam menegaskan bahwa pencatutan nama pejabat atau aparat kepolisian adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal terkait sesuai dengan UU yang berlaku.

Apalagi jika akun tersebut digunakan untuk melakukan penipuan yang tentunya akan sangat meresahkan masyarakat jika semakin meluas dan korbannya semakin banyak.

Ia juga menambahkan, akun media sosial yang resmi hanya empat dan semuanya menggunakan nama "Winarto.Official". Yakni untuk akun Instagram, Facebook, TikTok dan X.