Find Us On Social Media :
Mencegah Penyalahgunaan 1106 Surat Suara Lebih Atau Rusak Dimusnahkan (Diskominfo PPU)

Cegah Penyalahgunaan, 1.106 Surat Suara Lebih Atau Rusak Dimusnahkan

Etty Hariyani - Kamis, 15 Februari 2024 | 10:35 WIB
 
Penajam, Sonora.ID - Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar dilakukan guna mencegah penyalahgunaan jelang Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. 
 
Pemusnahan surat suara tersebut digelar dihalaman Kantor KPU Kabupaten PPU Kalimantan Timur.
 
Kegiatan ini dihadiri penjabat Bupati PPU Forkopimda, KPU PPU, serta Panwaslu Kecamatan. Selasa (13/2/2024) malam.
 
Makmur Marbun mengatakan tujuan pemusnahan Agar surat suara pemilu tahun 2024 yang rusak atau tidak terpakai setelah proses sortir dan packing tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi Harap Fasilitasi Kesehatan Dibenahi
 
Adapun jumlah surat suara pemilu tahun 2024 yang dimusnahkan keseluruhan sebanyak 1.106 lembar.
 
Dengan rincian Surat suara PPWP sebanyak 378 lembar, Surat Suara DPR RI sebanyak 424 lembar, Surat suara DPD RI sebanyak 180 lembar, Surat suara DPRD Propinsi sebanyak 105 lembar, dan Surat suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 19 lembar.
 
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News