Find Us On Social Media :
Lokasi parkir di Banjarmasin (dok) (Smart FM Banjarmasin / Juma)

Siap-Siap! Usai Lebaran Tarif Parkir di Banjarmasin Bakal Naik

Juma Muhammad - Jumat, 16 Februari 2024 | 13:50 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Banjarmasin, bakal diberlakukan setelah lebaran nanti atau sekitar April mendatang.

Sebelum itu, jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bakal menggencarkan sosialisasi kebijakan baru tersebut.

Adapun besarannya, yakni Rp3.000 untuk kendaraan dua dari sebelumnya Rp2.000. Lalu, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, dari sebelumnya Rp3.000..

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan, kenaikan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

Bila sebelumnya mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2012, saat ini Dishub Banjarmasin mengacu Perda Nomor 15 tahun 2023.

Perda yang rampung di akhir tahun 2023 itu berisi tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

 Baca Juga: Petugas KPPS di Banjarmasin Tumbang! Sampai ada Dilarikan ke IGD

“Total seluruhnya ada 200 kantong parkir yang kita tarik retribusi,” ucap Slamet, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di ruang kerjanya, Jumat (16/2).

Slamet menjelaskan, semestinya kenaikan tarif parkir itu bisa saja diberlakukan pada 5 Januari tadi. Atau tak lama seusai rampungnya perda baru.

Namun hal itu urung dilakukan, lantaran perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. Baik itu kepada pengelola, juru parkir (jukir), hingga masyarakat.