Find Us On Social Media :
Modus penipuan berkedok tagihan pajak melalui email (kompas.com)

Waspadai Penipuan Berkedok Pajak, DJP Berikan Tips Agar Tidak Tertipu

Ria FM Solo - Jumat, 1 Maret 2024 | 14:00 WIB

Solo, Sonora.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Hal ini disebabkan karena maraknya penipuan dengan modus pajak yang seringkali terjadi di tengah masyarakat.

Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan. Modus penipuan biasanya dengan cara meminta pelunasan tagihan yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp.

Masyarakat dihimbau agar melakukan pengecekan kembali apabila menerima pesan yang berkaitan dengan pajak.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini adalah hal – hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

Baca Juga: Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan, Gibran Janji Programnya Tetap Berjalan

  1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
  3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
  4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga menegaskan kembali agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Baca Juga: Toko Kunci di Kadipiro Terbakar, Anjing Peliharaan Mati Terpanggang 

Penulis : Ika Andriani