Find Us On Social Media :
Ilustrasi /Dok. PLN UID Jabar ()

Tarif Listrik Per kWh bagi Pelanggan Nonsubsidi Per Bulan Maret 2024

Sienty Ayu Monica - Jumat, 1 Maret 2024 | 16:10 WIB

Sonora.ID – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah menetapkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan nonsubsidi yang mulai berlaku pada Maret 2024.

Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi akan dilakukan penyesuaiana setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor penyesuaian setiap tiga bulan.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang sudah mulai berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2024?

Simak informasi selengkapnya seperti yang dilansir dari laman resmi PT PLN berikut ini.

Baca Juga: Rincian Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Terbaru

Daftar biaya listrik per kWh pada Maret 2024

Berikut ini daftar tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang sudah berlaku mulai Maret 2024:

Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi masih akan memperoleh subsidi listrik.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 1 Maret 2024

Untuk golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.

Berikut ini daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Maret 2024:

Itu dia informasi mengenai harga tarif listrik per kWh yang mulai berlaku per bulan Maret 2024.