Find Us On Social Media :
3 Bulan Bahas Raperda RTRW dan RDTR, Pansus I DPRD PPU Janji Gelar Uji Publik ()

3 Bulan Bahas Raperda RTRW dan RDTR, Pansus I DPRD PPU Janji Gelar Uji Publik

Etty Hariyani - Rabu, 3 April 2024 | 17:00 WIB
 
PENAJAM, Sonora.ID - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberi target waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) PPU tahun 2023-2024.
 
Hal ini dikemukakan Anggota Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.
 
Menurut Bijak, Perda RTRW-RDTR PPU memang harus segera direvisi kembali, mengingat situasinya sekarang sebagian wilayah PPU masuk dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
"Tentu saja nanti membahas ini kita diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Badan Otorita IKN (OIKN). Ini memberi semacam warna baru yang tertulis nanti, akan menarik bagi kita semua ke depan," katanya.
 
Selain OIKN, Bijak juga berjanji pihaknya akan mengajak elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembahasan Raperda RTRW-RDTR tersebut.
 
"Karena nanti ada uji publik yang akan dilaksanakan oleh Pansus I untuk mendengarkan secara langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat kita untuk dimasukkan ke dalam Perda RTRW dan RDTR.
 
"Tugas kami adalah untuk mengelola, mengoperasikan, dan mengkombinasikan kepentingan-kepentingan yang dimiliki oleh OIKN dan juga masyarakat."
 
Politisi Partai Demokrat ini optimistis pelaksanaan dan pembahasan Raperda RTRW-RDTR bisa berjalan dengan baik, begitu juga komunikasi yang terjalin antar elite dengan masyarakat.
 
Dengan begitu, kata Bijak, Perda RTRW-RDTR yang disahkan kelak akan mengakomodir kepentingan masyarakat.
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News