M. Roem, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar
Pemkot Makassar Wajibkan THM Tutup selama Ramadan 2022
Pemerintah mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat tutup selama bulan ramadan 1443 Hijriah/2022 M
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm