Sudah Diperingatkan 2x 24 Jam,  Wajib Pajak di Sukoharjo Tidak Sanggup Membayar Utang Pajak  Senilai 4,2 Milyar
Sudah Diperingatkan 2x 24 Jam, Wajib Pajak di Sukoharjo Tidak Sanggup Membayar Utang Pajak Senilai 4,2 Milyar
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyebutkan, tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp 4,2 Milyar.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm