Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Pemprov Tetapkan UMP Sumut 2023 Naik 7,45% Menjadi Rp2,7 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,45% menjadi Rp2.710.493.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm