Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.
Implementasi SE Pemkot Pontianak No 43 Tahun 2024
Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran No 43 Tahun 2024 yang melarang semua pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm