Pakar Otomotif: Regulasi Knalpot Sebaiknya Dikaji Lebih Lanjut

11 Oktober 2019 09:49 WIB
Regulasi Knalpot
Regulasi Knalpot ( https://www.freepik.com)

Tidak hanya motor, data mengenai knalpot mobil pun harus dilengkapi jika memang regulasinya untuk kendaraan bermotor.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam regulasi ini adalah memperjelas angka maksimal dB dengan rpm kendaraan. Karena semakin tinggi rpm biasanya desibel suara knalpot juga akan meningkat.

“Di kala idle berapa desibel, di waktu 5.000 rpm berapa dB? Karena mesin setahu saya bisa sampai 8.000 rpm. Nah, catat deh itu,” tambah Bebin.

Baca Juga: Ramalan Shio 10 Oktober 2019: Shio Tikus, Jangan Takut untuk 'Pamer'

Namun bukan berarti kebijakan ini tidak bisa diterapkan, karena terbukti di beberapa negara seperti German dan Itali kebijakan atau regulasi ini dapat diterapkan dengan baik.

Regulasi knalpot ini sudah bisa dengan efektif dijalankan karena negara-negara tersebut memiliki data lengkap dari semua kendaraan di dunia.

Data tersebut kemudian digunakan untuk mengenali knalpot modifikasi atau bawaah pabrik.

Bebin berharap pihak pembuat regulasi knalpot di Indonesia dapat terlebih dahulu melengkapi data kendaraan, sebelum akhirnya mengeluarkan regulasi dengan spesifikasi yang lengkap.

Baca Juga: Sebelum Anda Berinvestasi, Yuk Coba Kenali Dulu Profil Risikonya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm