Atur Laporan Keuangan Usaha Anda atau Anda Tak Akan Menikmati Hasilnya

11 Oktober 2019 11:27 WIB
Pelaku UMKM yang sedang mengikuti pameran produk.
Pelaku UMKM yang sedang mengikuti pameran produk. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Laporan keuangan tidak hanya diwajibkan untuk perusahaan-perusahaan besar saja, namun pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) juga harus memiliki laporan keuangan agar arus keuangannya dapat dipantau dengan baik.

Co-Founder sekaligus Lit Advisor Helofina, Eko Pratomo mengatakan, UMKM akan diajarkan untuk memulai memiliki laporan keungan yang terpisah dengan laporan keuangan pribadi.

"Jika seseorang melakukan usaha, pada saat memulai, ia harus sudah memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Sehingga akan ketahuan kinerja usaha dan tidak tercampur dengan keuangan pribadi," ujar Eko kepada Radio Sonora di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga: Entrepreneurs, Coba Online Marketing untuk Pasarkan Produk ke Kancah Internasional

Ia menambahkan, hal paling penting yang harus dilakukan pelaku UMKM dalam mengurus keuangan usaha adalah mencatat keuangan usaha.

"Baik itu pemasukan, pengeluaran, hutang atau piutang semuanya harus tercatat dalam buku catatan sehingga tidak akan tercampur dengan dana pribadi," jelasnya.

Dengan adanya laporan keuangan, pelaku UMKM akan lebih mudah melihat kinerja usaha yang dilakukan.

Baca Juga: Pakar: Jangan Gunakan Teknologi untuk Konsumsi Saja, Investasi Juga

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.