Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

29 Oktober 2019 09:12 WIB
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam acara Presidential Lecture 2019 yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pemerintah mengkaji para PNS untuk bekerja di rumah
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam acara Presidential Lecture 2019 yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pemerintah mengkaji para PNS untuk bekerja di rumah ( (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA))

Ridwan menambahkan, mulai tanggal 11 November 2019, BKN juga membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.

Sebelumnya, pengumuman resmi pembukaan rekrutmen CPNS telah disampaikan melalui surat bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pemerintah akan membuka 197.111 formasi dengan rincian, instansi pusat sebanyak 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi di tahun ini, karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia.

Baca Juga: Krisis, Warga Venezuela Bisa Bayar BBM dengan Rokok dan Sembako

Untuk diketahui, Registrasi Online akan dimulai pada bulan November 2019, dan kemudian dilanjutkan dengan pengumuman seleksi administrasi pada bulan selanjutnya.

Dilanjut dengan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di bulan Januari 2020, dan pelaksanaannya bulan Februari 2020.

Hasil dari proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diberlangsungkan di bulan Maret beserta dengan pelaksanaan SKB.

Baca Juga: Setelah 3 November, Pengguna iPhone 5 Terancam Tak Bisa Internetan

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm