Sempat Ditarik Karena Picu Kanker, Ranitidin Kini Kembali Diedarkan

22 November 2019 09:30 WIB
Ranitidin.
Ranitidin. ( Freepik.com)

Menurutnya, jika terbukti produk ranitidin mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan, industri farmasi wajib melakukan penarikan produk atau recall.

Adapun penjelasan tersebut berdasarkan dengan kajian risiko dan pengujian laboratorium terhadap cemaran NDMA pada produk ranitidin yang dilakukan BPOM. Hal inilah yang kemudian dijadikan oleh BPOM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

Setelah melakukan pengkajian, tindakan selanjutnya yakni mengeluarkan keputusan tentang produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali.

Baca Juga: Kenali Gangguan Mental Organik! Berikut Penyebab dan Cara Mengobatinya

Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan kepada seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin pada 11 Oktober 2019.

Sementara itu, informasi terkait produk ranitidin dapat disimak melalui situs BPOM https://cekbpom.pom.go.id.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm