Zul Zivilia Resmi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kepemilikan Narkoba

10 Desember 2019 08:06 WIB
Zul Zivilia dituntun penjara seumur hidup
Zul Zivilia dituntun penjara seumur hidup ( warta kota)

Sonora.ID - Setelah sempat ditunda tujuh kali, akhirnya sidang tuntutan Zulkifli Zul ‘Zivilia’ dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/12/2019).

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Zul Zivilia resmi dituntut penjara seumur hidup.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Zul Zivilia Menyatakan Dirinya Mengunakan Narkoba Atas Kehendak Allah

Jaksa telah mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menilai apa yang telah dilakukan Zul merupakan salah satu kasus yang meyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya seperti dikutip kompas.com.

Zul terkena tuntuntan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya berita penangkapan Zul tentu sangat menyita perhatian publik Indonesia.

Saat ditangkap, Zl tidak sendiri, ia bersama dengan delapan orang rekannya yakni Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).

Zul ditangkap bersama rekannya kedapatan memiliki barang bukti 50 kg kilogram sabu, dan 50 ribu butir pil ekstasi hingga uang tunnai Rp 300 juta lebih.

Baca Juga: Jung Da Eun Akui Pernah Konsumsi Narkoba Bersama Wonho Eks MONSTA X

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm