Fakta Terbaru Mobil Lamborghini Milik Penodong Pistol ke Anak SMA

26 Desember 2019 08:20 WIB
Fakta terbaru mengenai mobil Lamborghini milik tersangka AM yang menodong pistol ke anak SMA
Fakta terbaru mengenai mobil Lamborghini milik tersangka AM yang menodong pistol ke anak SMA ( Kompas.com)

Selain tidak tertabrak, polisi juga menemukan bahwa pelat nomor yang digunakan saat kecelakaan adalah pelat palsu. Pelaku menggunakan pelat nomor palsu B 888 AIK, yang seharusnya adalah B 27 AYR.

Meski begitu, Fahri mengatakan bahwa mobil tersebut memiliki STNK dan TNKB yang terdaftar di korlantas Polri.

"Mobil tersebut memiliki STNK dan TNKB yang terdaftar di Polri," ucap Fahri.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan e-STNK Berisi Chip, Bisa Digunakan untuk Pembayaran

Terkait pelat palsu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan penilangan sebab setiap kendaraan harus dilengkapi TNKB yang sesuai dengan kendaraannya.

MS ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan. MS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Alasan MS tidak ditahan, Fahri menuturkan karena merujuk Pasal 21 ayat 4 KUHP.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Bulan Desember 2019

Tes urin juga telah dilakukan untuk memastikan apakah MS berada dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang atau tidak.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasilnya.

Selain beberapa fakta diatas, fakta lain mengenai mobil Lamborghini ini adalah STNK-nya terdaftar atas nama seorang buruh berinisial AR yang merupakan warga Cipulir.

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya menduga bahwa AM sengaja menggunakan nama AR di STNK untuk menghindari pajak.

 Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik, Gratis Pajak BBN-KB dan Bebas Ganjil Genap

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm