Setya Novanto Sakit, Dari Lapas Sukamiskin Dipindahkan Ke LP Cipinang

28 Desember 2019 07:45 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). ( KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sonora.ID - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto dipindahkan sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala LP Sukamiskin Abdul Karim mengatakan bahwa Novanto dipindahkan ke LP Cipinang sejak Kamis (26/12/2019) pukul 05.00 WIB.

"Sampai kapannya tergantung dokter RSPAD. Untuk pengawasannya langsung dari Lapas Cipinang. Dia rawat jalan," kata Karim di Bandung, Jumat.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Pemindahan Lapas ini berdasarkan rujukan dari dokter lapas dan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Karim mengatakan atas dasar rujukan tersebut, pihak Lapas Sukamiskin menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, Novanto disetujui untuk dirujuk ke RSPAD.

"Rujukannya dari dokter lapas ke RSHS Bandung. Lalu dari RSHS Bandung dirujuk ke Jakarta (RSPAD). Rujukannya dari dokter spesialis syaraf pada 27 November 2019," kata Karim.

Menurut Karim, Setya Novanto mengeluhkan sakit dan ada bintik merah di bagian punggungnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Novanto juga berobat atas penyakit yang selama ini dideritanya.

"Sakit yang lama. Jantung, prostat, diabetes," kata Aris.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm