Partai Gerindra Desak Jokowi 'Pecat' Moeldoko, Ini Alasannya

12 Januari 2020 11:35 WIB
 Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. ( Kompas.com/Sandro Gatra)

Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo melalui Partai Gerindra diminta mencopot Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dari jabatannya. Diketahui desakan tersebut semakin marak setelah muncul kasus skandal asuransi BUMN PT Jiwasraya dan Asabri.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan Jokowi harus bertindak tegas untuk menangkap dan mengunkap pelaku kejahatan atau dalang di balik kasus kedua asuransi 'pelat merah' tersebut.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Belum Kelar, Kini Ada Lagi Dugaan Korupsi di PT ASABRI

"Sudah saatnya Kangmas Joko Widodo untuk konsentrasi dalam penegakan hukum terutama lebih ditekankan pada kinerja Kejaksaan Agung yang harus bisa mengembalikan dana Jiwasraya dan Asabri yang dirampok oleh Heru Hidayat, Hary Prasetyo Cs serta menghukum semua pelaku perampokan Jiwasraya dan Asabri seberat beratnya," kata Arief di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Ia meyakini bahwa perampok Jiwasraya dan Asabri mendapatkan dukungan dan perlindungan dari orang-orang terdekat Jokowi.

Baca Juga: Minta Andre Rosiade Kawal Terus Kasus Jiwasraya, Habib Rizieq Shihab: Jebloskan Mereka ke Penjara

"Jadi dengan mandat dari rakyat, Kangmas (Jokowi) tidak boleh ragu-ragu untuk menyikat semua orang lingkaran Kangmas yang dekat dengan para perampok Jiwasraya dan Asabri," ia berharap.

Seperti diketahui, seperti Hary Prasetyo yang dimasukkan sebagai staff di KSP dibawah pimpinan Moeldoko pada saat Jiwasraya hancur.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm