OJK Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya

22 Januari 2020 16:30 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Tribunnews.com)

Di sisi lain, pihak manajemen Jiwasraya juga menghentikan pembayaran klaim para nasabahnya untuk produk saving plan. Hal itu dikarenakan ketika itu keuangan Jiwasraya sedang buruk.

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai OJK tidak jeli dalam mengawasi industri keuangan di Tanah Air.

Baca Juga: Minta Andre Rosiade Kawal Terus Kasus Jiwasraya, Habib Rizieq Shihab: Jebloskan Mereka ke Penjara

"Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik, tidak ada integritas dalam melakukan pengawasan. Buntutnya persoalan di industri asuransi," katanya.

Jika melihat kondisi tersebut, lanjutnya, seharusnya OJK juga sudah melakukan penghentian program saving plan sejak awal.

"Seharusnya program saving plan tidak diberikan izin oleh OJK mengingat saat itu, Jiwasraya juga diduga melakukan manipulasi laporan keuangannya," pungkasnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm