Dianggap Tak Sebabkan Polusi, Anies: Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

25 Januari 2020 08:30 WIB
Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Kendaraan Listrik Bebas Pajak dan Ganjil Genap ( Gridoto)

Sonora.ID - Kendaraan pribadi bukan lagi sekedar menjadi keinginan tetapi sudah bergeser menjadi kebutuhan oleh beberapa orang masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya kendaraan yang mengaspal padahal bahan bakar bensin pun terus berkurang ketersediaannya.

Maka kemunculan mobil atau kendaraan listrik sangat menjadi alternatif bagi kondisi tersebut, tak heran kehadirannya kemudian diapresiasi dengan banyaknya keuntungan didapatkan oleh pemilik mobil atau kendaraan listrik.

Mulai dari bebas pajak hingga bebas melintas di area ganjil genap.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Cara ini digunakan untuk mengarahkan masyarakat Indonesia khususnya ibu kota untuk bisa berpindah menggunakan kendaraan listrik.

Pada 23 Januari 2020 yang lalu saja, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa kendaraan listik akan bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB.

Hal ini berlaku dari awal tahun 2020 ini hingga lima tahun kedepan atau tepatnya pada 31 Desember 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini berlaku tak hanya untuk kendaraan listrik yang dimiliki oleh perseorangan namun juga yang digunakan sebagai transportasi umum berbasis baterai.

Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Kendaraan bagi Warganya yang Gunakan Mobil Listrik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.