Sonora.ID - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menuai kontroversi terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, atas keputusan revitalisasi itu pun Anies terancam dipolisikan.
Bahkan, proyek revitalisasi tersebut dikabarkan belum mendapatkan persetujuan dari Kemnterian Sekretariat Begara (Kemensetneg).
Baca Juga: Tebang 190 Pohon di Monas, Politikus Demokrat: Anies Gagal Fokus
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia mengatakan untuk merevitalisasi Monas, harus ada persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Prasetio menegaskan adanya peraturan tersebut harus ditaati, jika tidak ia akan melakukan proses hukum atas tindakan Anies.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).
Baca Juga: Setelah Banjir dan Revitalisasi Monas, Trending ‘Anies Sebar Proyek’
Ia menyebutkan bahwa pihak Anies tidak berkomunikasi dengan Kemensetneg terkait revitalisasi Monas kali ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek revitaslisasi Monas menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya dala revitalisasi itu, ada ratusan pohon yang ditebang.
Terbaru, proyek ini diberhentikan sementara karena menuai berbagai polemik.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.