Tilang Pengendara yang Main Ponsel, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Maps Gimana?

3 Februari 2020 13:00 WIB
Tilang Pengendara yang Main Ponsel
Tilang Pengendara yang Main Ponsel ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pertanggal 1 Februari 2020, Jakarta sudah menerapkan e-tilang bagi mereka pengendara motor di wilayah seputar Ibu Kota ini.

Meski penerapan tilangnya baru akan dilakukan pada hari ini, 3 Februari 2020, namun kebijakan e-tilang motor ini sudah mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat.

Salah satu yang paling aktif memberikan responnya adalah dari kelompok driver ojek online, yang mempertanyakan kebijakan e-tilang tersebut bagi pihaknya.

Pasalnya salah satu dari empat kategori pelanggaran dalam e-tilang motor ini adalah akan menilai pengendara motor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.

Baca Juga: Ada 167 Pelanggar di Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik (ETLE)

Padahal, driver ojol membutuhkan ponsel dalam melakukan pekerjaannya, khususnya pada saat menerima pesanan dan menggunakannya untuk maps atau penunjuk arah.

Akibatnya, sejumlah pengendara ojek online atau yang disebut ojol ini merasa bingung karena pihaknya akan terekam di sistem tilang eletronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement atau ETLE dan akan mendapatkan penindakan.

Tak tinggal diam, mereka pun menanyakan hal tersebut kepada petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu pekerja ojol tersebut menanyakan bagaimana regulasinya jika mereka membutuhkan maps pada saat bekerja?

Baca Juga: Tak Hanya Berlaku bagi Mobil, Kenali Jenis Pelanggaran E-Tilang Motor yang Berlaku Mulai Hari Ini

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.