Pemprov DKI Janjikan Tanam Pohon 3 Kali Lipat Terkait Penebangan Pohon Revitalisasi Monas

4 Februari 2020 14:40 WIB
Area sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, yang direvitalisasi, kembali ditanami pohon. Foto diambil Selasa (4/2/2020).
Area sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat, yang direvitalisasi, kembali ditanami pohon. Foto diambil Selasa (4/2/2020). ( (KOMPAS.com/NURSITA SARI))

Sonora.ID - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menungkapkan, 191 pohon yang telah ditebang demi proyek revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, akan diganti tiga kali lipat.

Hal ini berarti, satu pohon yang ditebang akan diganti dengan menanam tiga pohon.

Dilansir dari Kompas.com, Mekanisme penggantian pohon yang ditebang itu diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2002.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Penampakan Revitalisasi Monas Versi Pemenang Sayembara

"Setiap pohon wajib diganti tiga kali lipat, satu banding tiga. Kalau masyarakat, satu banding 10 (penebangan satu pohon, diganti dengan menanam 10 pohon)," ujar Saefullah di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Saefullah mengaku, Pemprov DKI sudah mulai menanam pohon untuk menggantikan pohon-pohon yang ditebang demi proyek revitalisasi Monas.

"Sedang dikerjakan per hari Minggu sore, sudah ada 300 lebih di kawasan Monas dan sekitarnya sebagai pohon pengganti," kata Saefullah.

Baca Juga: Setelah Revitalisasi Monas, Kini DPRD DKI Soroti Soal Jalur Sepeda Yang Tidak Efektif

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi Unit Pengelola Teknis (UPT) Monas Irfal Guci mengatakan, pohon-pohon pengganti pohon yang ditebang demi proyek revitalisasi Monas akan kembali ditanam di kawasan Monas.

Meski begitu, UPT Monas belum mendapatkan informasi soal titik-titik lokasi penanaman pohon tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm