Pemerintah RI Serahkan Draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI

13 Februari 2020 14:46 WIB
Pemerintah menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI yang terdiri dari 79 RUU.
Pemerintah menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI yang terdiri dari 79 RUU. ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemerintah RI baru saja menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI, Rabu (12/02/2020).

Pemerintah dalam hal ini dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Draft Omnibus Law Cipta Kerja tersebut diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan terdiri dari 79 RUU, 15 bab dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR.

Puan menyebut DPR belum membaca draft Omnibus Law dan belum mengetahui isinya, sehingga kesimpang siuran di masyarakat terkait Omnibus Law karena memang belum disosialisasikan dan DPR sendiri baru akan membahasnya setelah menerima draft dari pemerintah.

Draft tersebut kemudian akan dilanjut pembahasan di DPR dengan melibatkan 7 Komisi terkait sesuai mekanisme di DPR.

Lebih lanjut Puan mengatakan sebelumnya secara reguler Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengirimkan draft Omnibus Law terkait dengan perpajakan yang rencananya nanti akan dibahas di DPR melalui Komisi XI.

Namun tentunya draft tersebut belum menjadi keputusan final karena sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, akan dibicarakan ditingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan dilakukan bersama-sama dengan pimpinan semua fraksi di DPR.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.