Bahas RUU Minerba, Kemenperin Gelar Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI

13 Februari 2020 20:27 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat memberikan bantuan alat industri kecil menengah yang terdampak banjir di Kota Tangerang, Kamis (9/1/2020)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat memberikan bantuan alat industri kecil menengah yang terdampak banjir di Kota Tangerang, Kamis (9/1/2020) ( KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Sonora.ID - Kementerian Perindustrian pada hari Kamis (13/02/2020) menggelar rapat kerja bersama Komisi Vll DPR RI menindaklanjuti pembahasan pembicaraan tingkat l RUU tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (RUU minerba) dan pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan semua yang berkaitan dengan pertambangan yang menjadi tugas Kemenperin adalah bagaimana hilirisasi pengelolaan bisa sebanyak-banyaknya dilakukan di Indonesia agar nilai tambah bisa dinikmati di Indonesia, termasuk penyerapan tenaga kerja.

Dengan demikian, Agus menyebut harus ada pemisahan kewenangan yang berkaitan dengan pemberian izin, khususnya terkait dengan pertambangan juga izin terkait hilirisasi atau proses produksi, kemudian pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), perlu ada pemisahan.

Izin Usaha Industri untuk tambang yang berdiri sendiri dan Izin Usaha Pertambangan untuk pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang terintegrasi dengan tambang.

Lebih lanjut Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sudah menjadi kesepakatan kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian terkait perizinan tersebut, sehingga Kemenperin sangat mendukung upaya revisi UU Minerba, juga upaya untuk mendorong produksi pertambangan dalam negeri semakin baik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm