Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?

18 Februari 2020 12:10 WIB
RUU BDSM
RUU BDSM ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Rancangan Undang-Undang atau RUU yang saat ini menjadi perhatian publik khususnya di media sosial.

Pasalnya RUU yang baru saja dirilis ini dianggap sebagai aturan yang sensitif dan tidak mengandung unsur urgensi.

Aturan tersebut adalah RUU tentang Ketahanan Keluarga yang mewajibkan adanya tindak rehabilitasi bagi mereka yang melakukan bondage, dominance, sadism,dan machosism atau yang dikenal dengan BDSM.

RUU tersebut dikeluarkan pada hari ini, 18 Februari 2020, dan pada Pasal 74 menyatakan bahwa aturan mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penanganan keretanan keluarga.

Baca Juga: Parah! RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja Hapus Hak Beribadah & Cuti Nikah

Penanganan tersebut dilakukan untuk membantu dan mendukung keluarga dalam menghadapi krisis keluarga.

Sejauh ini, pihak pemerintah merangkum beberapa hal yang menjadi masalah krisis keluarga, di antaranya adalah masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual.

Saat ini pemerintah fokus kepada masalah penyimpangan seksual, sehingga pihaknya mengeluarkan aturan yang berhubungan dengan BDSM.

Penyimpangan seksual tersebut akan ditangani oleh badan ketahanan keluarga, dan pelaku akan menjalani sejumlah rehabilitasi.

Baca Juga: Bahas RUU Minerba, Kemenperin Gelar Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.