Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan oleh perilaku penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual tersebut tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal 85.
Berdasarkan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Yakni:
Baca Juga: Rilis RUU Ketahanan Keluarga: Pelaku BDSM Wajib Direhabilitasi?
Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Baca Juga: RUU Salah Ketik, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Apa-Apa, Itu Sudah Biasa
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.