Siswi SMP yang Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Terancam Hukuman Mati

10 Maret 2020 12:00 WIB
Siswi SMP pembunuh bocah 6 tahun terancam hukuman mati
Siswi SMP pembunuh bocah 6 tahun terancam hukuman mati ( Pixabay)

Sonora.ID - Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh siswi SMP NF (15) kepada seorang bocah APA (5) terus menjadi perhatian masyarakat.

Penyidik Polres Metro Jakarta telah menjerat pasal pembunuhan berencana kepada NF, tersangka kasus pembunuhan di Karang Anyar Sawah Besar, Jakarta Pusat.

NF resmi ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Viral Video ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Berdandan ala Sally Face

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

"Sudah ditetapkan (tersangka). Pasalnya 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Heru di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dirinya menyebutkan jika NF saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kejiwaanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketika hasilnya keluar, maka NF akan menjalani proses hukuman.

Baca Juga: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Juga Berniat Bunuh Ayahnya Sendiri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm