Meski Sudah Tersangka, 5 Orang Pelaku yang Menggerayangi Siswi SMK Tak Ditahan

11 Maret 2020 11:30 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Siswi SMK Yang Digerayangi
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pada Kasus Siswi SMK Yang Digerayangi ( )

Sonora.ID - Terkait pelecehan yang dialami oleh salah satu siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, polisi menetapkan lima pelaku sebagai tersangka.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku tersebut tidak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.

"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: VIRAL VIDEO Siswi SMK Dilecehkan Teman-temannya, Terduga Pelaku: Kami Bercanda

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.

"Kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," ujarnya.

Selain itu, polisi juga akan memanggil pihak sekolah tersebut.

"Pihak sekolah kita akan lakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya," tuturnya.

Baca Juga: 5 Pelajar Pelaku Kasus Gerayangi Siswi SMK Terancam 15th Penjara

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Baca Juga: Kurang Perhatian Orang Tua, Siswi SMP Ini Pura-pura di Culik

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules.

Dia menjelaskan, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.

"Pelaku melakukan aksinya sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru," tutur Jules.

Baca Juga: Pelaku Bully Siswi SMP di Purworejo Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Untuk videonya sendiri diunggah oleh salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020). Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm