Layanan Bus AKAP Jurusan Jakarta Dihentikan, Bagaimana dengan Kereta Api?

30 Maret 2020 16:26 WIB
Tekan penularan covid-19, operasional busa AKAP dihentikan sementara.
Tekan penularan covid-19, operasional busa AKAP dihentikan sementara. ( Dok. PO Putera Mulya Sejahtera)

Sonora.ID - Rencana karantina wilayah (lock down) guna menekan penularan virus corona hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Namun beberapa kebijakan telah ditetapkan yakni di antaranya physical distancing dan beraktivitas di rumah.

Tak hanya itu, pemerintah melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan pemberhentian sementara operasi busAntar Kota Antar Provinsi (AKAP). Hal itu dilakukan demi mengantisipasi perantau keluar Jakarta atau pulang ke kampung halaman.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1588/-1.819.611 dengan tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Surat itu meminta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta bus pariwisata berhenti beroperasi mulai hari ini pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Ganjar: Perantau yang Nekat Mudik ke Jateng Otomatis Jadi ODP

"Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih Ianjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah lain," tulis Syafrin dalam surat tersebut.

Berikut ini empat poin penyetopan operasi bus oleh Dinas Perhubungan DKI dalam surat tersebut:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata, yaitu:

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal tujuannya Provinsi DKI Jakarta.
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020 Pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhitung hingga hari ini Senin (30/3/2020) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi sejumlah perjalanan Kereta Api (KA) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota. Pengurangan dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Terdapat 28 KA yang batal di tahap kedua, dalam kurun waktu 1 April sampai dengan 1 Mei 2020," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/3/2020).

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.