Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK

31 Maret 2020 12:25 WIB
OJK meringankan debitur yang terdampak virus corona. Debt Collector yang melakukan teror dapat dilaporkan.
OJK meringankan debitur yang terdampak virus corona. Debt Collector yang melakukan teror dapat dilaporkan. ( )

Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keringanan pada para debitur yang tengah terdampak wabah virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini berlaku bagi semua bank dan leasing.

Meski begitu, tidak semua debitur mendapatkan keringanan cicilan dari OJK. Karena kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengusaha UMKM dengan nilai utang di bawah Rp 10 miliar.

Langkah selanjutnya, OJK untuk sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Bentrok Antara Ojol dengan Debt Collector di Sleman

OJK mengatakan bahwa prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang ini bisa dilakukan lewat online. Tidak perlu mendatangi kantor-kantor bank atau leasing.

Imbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona.

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk kategori UMKM dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Baca Juga: Satpam OJK Tewas Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Hingga Rp22 Juta

Dikutip dari Kontan, dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment terhadap debitur.

Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi serta jumlah yang dapat direstrukturisasi.

Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.