Pemerintah Sulsel Memperpanjang Kebijakan Kerja di Rumah bagi ASN

1 April 2020 19:44 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memperpanjang tanggal kerja di rumah untuk para ASN.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memperpanjang tanggal kerja di rumah untuk para ASN. ( Makassar, Sonora.ID - Deddy)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang masa kerja aktivitas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di rumah.

Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah pencegahan dan penularan virus corona atau Covid-19 di instansi pemerintah.

Sebelumnya Pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah ini telah berjalan sekitar dua pekan terakhir sampai pada 31 Maret.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan kerja dari rumah untuk ASN hingga 17 April mendatang.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Selatan, Izinkan Mahasiswa Pulang Kampung, Asalkan..

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi selatan Sumarlin mengaku pihaknya telah mendapatkan surat edaran tersebut.

Menurutnya, poin-poin dalam surat edaran baru hampir sama dengan sebelumnya. Akan tetapi dalam surat edaran baru, Gubernur Nurdin Abdullah menekankan kepada ASN agar tidak melakukan interaksi fisik atau Physical Distancing.

Sumarlin menambahkan, sementara selama sistem ini berjalan dua pekan terakhir. pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Sebab beberapa ASN  tetap berkantor, akan tetapi jumlahnya dibatasi.

Baca Juga: Mencekam, Begini Kisah Nyata Jika Suatu Negara Memberlakukan Lockdown

Pihaknya pun memastikan ASN yang bekerja di rumah akan menyelesaikan pekerjaannya. Setiap OPD tetap memberlakukan target kinerja yang harus dicapai selama hari kerja. Pelaporan capaian kinerja ASN selama di rumah akan memanfaatkan sistem teknologi informasi melalui aplikasi smart office.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.