Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas

3 April 2020 19:40 WIB
Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas
Kabulkan Permintaan Yasonna, 541 Narapidana di Lapas Sumsel Bebas ( freepict.com)

Hamsir menjelaskan, Sumatera Selatan memiliki sebanyak 22 lapas dengan jumlah warga binaan 14.700 orang.

Dari total tersebut, yang diasimilasi akibat pencegahan covid-19 hanya 541 orang.

"Hanya berlaku untuk pidana umum saja, untuk narapidana kasus tipiko (Tindak Pidana Korupsi) dan terorisme belum. Karena masih terikat pp 99/2012," ujarnya.

Terpisah, Kepala Rutan Pakjo Klas 1 A Khusus Palembang, Mardan mengungkapkan, ada 196 warga binaan mereka yang akan dilepaskan.

 

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Warga Takut Donor Darah Akibatkan Stok Darah di Sumsel Menipis

Namun, proses pembebasan tersebut dilakukan bertahap hingga 7 April 2020 mendatang.

"Sekarang baru 49 yang sudah bebas. Sebabu membutuhkan administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait, untuk pembebasan ini"ujarnya.

Hal yang sama diutarakan Kepala Lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Wanita kelas 2 A Palembang, Tri Anna Aryati.

Menurutnya, pembebasan yang diberikan kepada warga binaan diberikan kepada yang telah memenuhi syarat.

"Sudah 48 warga binaan dilepaskan. Kita masih menyeleksi siapa yang sudah sesuai kriteria untuk lepas. Kalau untuk jumlah pastinya kita belum bisa pastikan sekarang," jelasnya.

Baca Juga: Pakai WhatsApp Bisa Akses Token Listrik Gratis PLN, Begini Caranya

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Akan tetapi, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Itulah sebabnya mengapa Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

Baca Juga: Cegah Covid-19, 12 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Dibebaskan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm