Akibat Corona, Daftar Nikah Melalui Tatap Muka Langsung Ditiadakan Sementara

4 April 2020 19:00 WIB
Daftar Nikah Melalui Tatap Muka Langsung Ditiadakan Sementara
Daftar Nikah Melalui Tatap Muka Langsung Ditiadakan Sementara ( Tribun Sumsel)

Palembang, Sonora.ID – Meluasnya wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia turut berdampak terhadap proses pelayanan masyarakat, salah satunya pelayanan pernikahan.

Terhitung per- 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum dipastikan, pendaftaran nikah tatap muka langsung secara resmi ditiadakan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengambil kebijakan tersebut berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020.

Meskipun demikian, HM Alfajri Zabidi selaku Kakanwil Kemenag Sumsel melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin mengatakan, pendaftaran secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id masih tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: PHRI Sumsel Tawarkan Solusi Bagi Industri Hotel Ditengah Wabah Corona

“Selain ditiadakan pendaftaran nikah tatap muka langsung, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. Terhitung sejak bulan April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah dan yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” jelasnya, Sabtu (04/04).

Ia menambahkan, pernikahan yang dilaksanakan per April ini berlaku untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Mereka yang ingin mendaftar hanya bisa melalui online.

“Untuk itu kami berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak,” tutupnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Umat Kristiani di Sumsel Rayakan Paskah Secara Live Streaming

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm