Antisipasi Covid-19, Disperindag Makassar Minta Pengusaha Kuliner Gunakan Sistem Take Away

9 April 2020 04:00 WIB
Antisipasi Covid-19, Disperindag Makassar Minta Pengusaha Kuliner Gunakan Sistem Take Away
Antisipasi Covid-19, Disperindag Makassar Minta Pengusaha Kuliner Gunakan Sistem Take Away ( )

Makassar, Sonora.ID - Pengusaha kuliner di Kota Makassar diimbau menggunakan sistem pesan dan bawa pulang. 

Surat edaran Dinas Perdagangan Kota Makassar meminta aktivitas makan dan minum di tempat dihentikan sementara.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan akan diberi sanksi secara berjenjang.

Baca Juga: Berbeda dengan DKI, Rapid Test di Sumsel Hanya untuk Orang Bergejala Corona

Imbauan juga berlaku bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, warung makan dan restoran cepat saji.

Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir mengatakan kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran Corona di Kota Makassar.

Imbauan akan disampaikan sebanyak tiga kali. jika tetap tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Diduga Lakukan Aborsi Sendiri, Seorang Wanita Tewas di Kamar Kosnya

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm