Tenang, Ini Golongan ASN yang Diprioritaskan Dapat THR dan Gaji Ke-13

9 April 2020 12:25 WIB
Golongan ASN yang diprioritaskan mendapat THR dan gaji ke-13.
Golongan ASN yang diprioritaskan mendapat THR dan gaji ke-13. ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Wacana penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialokasikan untuk penanganan virus corona menjadi polemik berbagai pihak di Indonesia.

Hingga kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun masih mengkaji wacana tersebut. Namun Menkeu menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan tetap tersedia.

Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Gubernur Sulsel Bakal Tindak Tegas Sesuai Sanksi

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN golongan I, II, dan III

Lantas, golongan ASN yang mana yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona ini?

Mengutip Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.

Dengan demikian pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.