Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adriyan mengatakan, mengetahui informasi kepulangan tersangka, petugas langsung menangkap Bowok pada Senin (13/4/2020) kemarin.
Namun, mengetahui Bowok datang dari tempat zona merah, ia pun harus menjalani pemeriksaan lebih dulu untuk memastikan tersangka terpapar virus Corona atau tidak.
"Sembari menunggu hasil lab tersangka positif atau tidak, sekarang dia diletakkan di sel tahanan sendiri dan tidak dicampur dengan tahanan lain. Dia juga diwajibkan memakai masker, karena datang dari daerah zona merah,'kata Alex, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Bebas Lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Larikan 8 Motor Warga
Alex menjelaskan, dalam aksinya tersangka ini bergerak bersama lima orang rekannya yang telah lebih dulu ditangkap.
Setiap beraksi, mereka menggunakan modus membakar gembok dan masuk ke rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mencuri sebanyak di 12 tempat lokasi berbeda.
"Tersangka sudah menjadi buronan kita selama sembilan bulan. Namun dia bersembunyi di kota Prabumulih. Karena takut terkena virus corona ia akhirnya pulang dan langsung kita tangkap. Dia sudah 12 kali beraksi membobol rumah warga,"ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Bowok kini dikenakan pasal 362KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke 13 Tetap Diberikan, Tapi Jumlah Berkurang