Cegah Covid-19, Masyarakat Harus Disiplin Saat Karantina di Rumah

16 April 2020 18:30 WIB
Ilustrasi work from home.
Ilustrasi work from home. ( Freepik.com)

Palembang, Sonora.ID - Dalam prosedur pencegahan covid-19, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal, agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut bisa dihentikan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan Yusri mengatakan, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, setiap masyarakat yang datang dari daerah zona merah ke Prov. Sumsel, melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Palembang.

Kemudian, lanjut Yusri, apabila hasil deteksi tadi menunjukkan gejala demam atau batuk, orang tersebut akan segera dirujuk ke Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring.

“Yang sekarang ini adalah wisma atlet yang difungsikan oleh Bapak Gubernur kita,” ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, lokasi tersebut dijadikan tempat screening terhadap penyakit yang disebabkan oleh virus corona ini.

Baca Juga: Alasan WHO Ubah 'Social Distancing' Jadi 'Physical Distancing'

Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), akan dirujuk ke Rumah Sehat Covid-19 atau ke Rumah Sakit Siti Fatimah, untuk dilakukan screening tentang covid-19.

“Tentunya, screening ini orang-orang yang bergejala, yang lebih diutamakan,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, apabila orang-orang yang datang dari luar Sumsel tadi tidak menunjukkan gejala covid-19, mereka harus melakukan karantina secara disiplin di rumah selama 14 hari.

Menurut Yusri, ada beberapa contoh kedisiplinan yang harus dilakukan oleh orang-orang tanpa gejala covid-19.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.