KPK Petakan 4 titik Rawan Korupsi dari Penggunaan & Penyaluran Anggaran Covid-19

29 April 2020 15:13 WIB
KPK Petakan 4 titik Rawan Korupsi dari Penggunaan & Penyaluran Anggaran Covid-19
KPK Petakan 4 titik Rawan Korupsi dari Penggunaan & Penyaluran Anggaran Covid-19 ( Tangkap Layar)

Berikut keterangannya saat rapat bersama komisi lll DPR RI di ruang rapat komisi lll DPR RI hari ini.

"Sebaran anggaran yg begitu besar baik bersumber dari APBN maupun APBD yg tadi kami sampaikan APBN 405,1 T, APBD 56,7 T tentu inilah menjadi perhatian kami dari KPK," tutur Firli Bahuri

Firli menambahkan empat titik yang paling rawan yang dapat dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab adalah pertama rawan korupsi adalah di tempat pengadaan barang dan jasa, yg kedua adalah sumbangan pihak ketiga, yg ketiga adalah pengalokasian anggaran baik APBN maupun APBD, baik alokasi sumber dana belanja maupun anggaran. yg terkahir adalah pendistribusian program bansos dalam rangka sosial safety net.

Baca Juga: PSBB di Banjarmasin, Wali Kota: Akan Dipasangi Portal Dalam Kota

Lebih lanjut Firli mengatakan KPK melakukan kegiatan pengawasan tentang pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, penganggaran, juga bantuan pihak ketiga.

Sementara terkait bantuan sosial, Firli mengatakan ada kerawanan-kerawanan lebih khusus yg dibaca KPK, yang bisa saja terjadi penyimpangan, seperti bansos atau sumbangan fiktif, adanya kesalahan atau eror, juga kuantitas dan kualitas yg bisa saja berubah.

Hal ini dikhususkan karena pelaksanaan bantuan sosial menjadi hak rakyat yang harus sampai tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalsel: PSBB di Kota Banjarmasin Belum Matang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm