Penerapan PSBB di Palembang Masih dalam Tahap Perundingan

29 April 2020 18:01 WIB
Illkustrai Palembang
Illkustrai Palembang ( doc Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Beberapa hari lalu sempat tersiar isu mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan di Kota Palembang.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palembang menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap perundingan.

Hal ini diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, saat dihubungi Sonora.ID, Rabu (29/4/2020).

“Saat ini kita belum mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena merasa belum memenuhi persyaratan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk status Palembang sekarang dapat dikatakan berada di posisi mengambang.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalsel: PSBB di Kota Banjarmasin Belum Matang

“Kalau diibaratkan Palembang ini masih sosialisasi terkait PSBB. Jadi posisinya di bawah PSBB tapi di atas surat edaran (intruksi pelaksanaan PSBB),” katanya.

Ia menambahkan, setelah melalui diskusi pengajuan PSBB, kriteria Palembang belum sesuai dengan permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satunya adalah sebaran positif Covid-19 yang bel menyeluruh di 18 Kecamatan, sehingga pelaksanaan PSBB Palembang yang sebelumnya akan diterapkan dalam waktu dekat, dipastikan belum bisa terlaksana.

“Kriteria yang belum memenuhi persyaratan Kemenkes yakni kurva pemetaan sebaran di 18 Kecamatan yang positif masih belum merata. Sejauh ini 2 Kecamatan yang belum positif adalah Bukit Kecil dan Gandus,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dewa, rencananya dalam waktu 1-2 hari kedepan pihaknya akan kembali melakukan perundingan mengenai kemungkinan diterapkannya penerapan PSBB.

“Berdasarkan surat edaran, untuk saat aat ini semua pembatasan sedang dalam tahap optimalisasi. Sekarang sifatnya semua masih imbauan yang dilakukan lewat sosialisasi,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.