Kemenpan RB Larang ASN untuk Lakukan Mudik dan Cuti Disaat Pandemi

30 April 2020 14:05 WIB
ASN Dilarang mudik
ASN Dilarang mudik ( Sonora/Dian M)

Sonora.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran Menpanrb No.46 Tahun 2020 mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dalam upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan surat edaran tersebut atau melakukan mudik tanpa ijin akan dijatuhi hukuman disiplin.

Hukaman tersebut baik berbentuk disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat, tergantung dengan dampak yang ditimbulkan.

Bambang juga mengatakan ASN yang masuk ke dalam kategori hukuman berat terancam tidak mendapatkan hak untk naik gaji golongan secara berkala, tidak dapat naik pangkat, diturunkan pangkatnya selama 3 tahun hingga pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta 4.138 Positif, 421 Sembuh

“Hukuman sedang maupun berat itu sudah menyangkut administrasi  kepegawaiannya, antara lain, dia tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diijinkan naik pangkat, dan bahkan diturunkan pangkatnya” ucap Bambang.

Diketahui dalam surat edaran Menpanrb No 46 Tahun 2020 berisi ASN dan keluarga dilarang berpergian ke luar daerah atau mudik kecuali dalam keadaan terpaksa, namun ASN harus mendapatkan ijin.

Dalam surat tersebut juga tertulis melarang ASN untuk mengajukan cuti.

Pengajuan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, cuti dengan alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti sedang sakit keras atau meninggal dunia.

Lebih lanjut, Bambang juga  meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi untuk mengawasi ASN agar tidak melakukan pergerakan atau tidak berpergian.

Baca Juga: Dilarang Pemerintah, Kini Bermuculan Bisnis Penyelundupan Pemudik, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.