Demo Virtual, FSPI Tuntut Karyawan Diliburkan Dapat THR 100 Persen

1 Mei 2020 13:29 WIB
Bicara soal Hari Buruh 2019, tak bisa lepas dari cerita pembantaian kaum buruh di Chicago, Amerika Serikat.
Bicara soal Hari Buruh 2019, tak bisa lepas dari cerita pembantaian kaum buruh di Chicago, Amerika Serikat. ( Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Sonora.ID - Hari ini, Jumat (1/5/2020) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2020 dengan aksi virtual di media sosial.

Aksi tersebut telah dilakuan di Instagram, Twitter, dan Facebook resmi mereka sejak subuh.

Dalam demo virtual kali ini FSPMI menyuarakan tiga tuntutan utama, yakni pertama olak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, setop pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, liburkan buruh di tengah pandemi dengan upah dan tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh.

Ketiga tuntutan itu disampaikan melalui tagar #tolakOmnibusLaw, #stopPHk dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz menyatakan aksi virtual ini mengangkat tema “Dana for solidarity pangan dan kesehatan.”

Selain dalam bentuk tagar, aksi pun akan dilakukan dalam bentuk unggahan foto dan video perjuangan buruh dalam menuntut hak-haknya selama ini.

FSPMI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengirim WA ke, Ketua DPR RI, para Wakil Ketua, Ketua Baleg, dan Fraksi DPR RI berupa #Batalkan Omnibuslaw #Tunda pembahasannya, fokus lawan Covid19.

"Cukup efektif, dengan bukti Ketua Baleg dan para wakil DPR RI merespon dengan cara mereka menulis di Tweet dan IGnya bahwa aksi terbesar para buruh melalui medsos baru kali ini, hebat, solid!," kata Riden.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.